PENAJAM PASER UTARA – Plt Bupati Hamdam mengatakan perencanaan dan pelaksanaan serta laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2021 menyisakan beberapa catatan. Sehingga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
Sehubungan dengan hal tersebut kata Hamdam, kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, diinstruksikan bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya, sehingga dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini disampaikan Hamdam saat mengikuti jalannya rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten PPU, Jumat (29/7/2022).
“Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Hamdam.
Dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Secara garis besar dapat disampaikan Realisasi APBD dan target pendapatan tahun 2021 sebesar Rp1,9 triliun lebih meliputi Realisasi Pendapatan Tahun 2021 sebesar Rp1,22 triliun lebih dengan rincian PAD sebesar Rp87,8 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,10 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp29,66 miliar lebih.
“Sementara untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2021 sebesar Rp13,21 miliar lebih berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” bebernya.
Kemudian dijelaskan juga untuk realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2021 adalah sebesar Rp65,94 miliar berupa penyertaan modal ke Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp3,5 miliar, penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka Energi sebesar Rp3,6 miliar rupiah penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka sebesar 12,5 miliar rupiah dan pembayaran pokok utang pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp46,34 miliar lebih.
“Pembiayaan netto tahun 2021 sebesar Rp52,73 miliar rupiah lebih sisa lebih pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp41,67 miliar lebih,” bebernya.
Sementara untuk neraca per 31 Desember 2021 yakni jumlah aset tahun 2021 sebesar Rp4,59 triliun lebih dengan rincian sebagai aset lancar sebesar Rp116,65 miliar lebih, investasi jangka panjang sebesar Rp127,74 miliar lebih, aset tetap sebesar Rp4,17 triliun lebih dan aset lainnya sebesar Rp180,33 miliar lebih.
Kemudian Jumlah Kewajiban sebesar Rp571,33 miliar lebih dengan rincian sebagai utang belanja sebesar 328,18 miliar rupiah lebih, utang kepada PT SMI sebesar Rp243,08 miliar lebih dan pendapatan diterima di muka sebesar Rp60 juta rupiah berupa sewa tempat (aset Pemda) oleh Bulog dan Bilik ATM Bank Kaltimtara dengan jumlah ekuitas sebesar Rp4,02 triliun lebih.
“Dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat, sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Hamdam. (xl)












