211 Pegawai PPU Dikenakan Surat Peringatan Karena Tidak Tepat Waktu

Foto : Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie.

PENAJAM – Sebanyak 211 pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), telah menerima surat peringatan atas ketidaksesuaian mereka dengan jam kerja yang ditetapkan. Tindakan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU ke 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa sidak tersebut menemukan banyak pegawai yang tidak datang tepat waktu, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun THL.

“Bersama Wakil Bupati, kami melakukan sidak di 32 OPD dan ditemukan ada 211 pegawai yang tidak disiplin. Mereka tidak datang tepat waktu, dan banyak yang tidak masuk tanpa alasan jelas,” ungkap Ainie, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga  Camat Buka Suara Soal Penolakan Desa Sedulang pada Pemekaran Wilayah, Ternyata...

Ainie menambahkan bahwa pelanggaran tersebut lebih banyak ditemukan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang merupakan salah satu OPD yang dikunjungi dalam sidak tersebut.

“Pelanggaran terbanyak terjadi di Dinas PU, ada lebih dari satu pelanggar dalam beberapa OPD,” jelas Ainie.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua pegawai yang melanggar aturan jam kerja setelah libur panjang Ramadan dan Idulfitri harus kembali hadir sesuai jam kerja normal mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang tidak bisa hadir wajib mengajukan izin atau cuti resmi. Jika mereka terus melanggar, sanksi disiplin akan diberikan.

Baca Juga  Pemekaran Desa di Kembang Janggut Dorong Pemerataan Pembangunan

“Jika tidak memperhatikan peraturan ini, maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas. Beberapa pegawai bahkan sudah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2),” kata Ainie.

Sanksi yang diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pegawai yang absen tanpa keterangan selama 3 hari dapat dikenakan teguran lisan atau tertulis. Jika absen selama 9 hari, sanksi yang dikenakan berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen.

Baca Juga  Pertumbuhan Tetap Tinggi, Ekonomi ASEAN Mampu Bertahan di Tengah Krisis Global

“Jika pelanggaran terus berlanjut, ada kemungkinan sanksi lebih berat, seperti penurunan pangkat atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Ainie. (Adv/Zu)