Ketimpangan Penguasaan Kios dan Tingginya Retribusi “Hantui” Pasar Tangga Arung Square

Ketimpangan Penguasaan Kios dan Tingginya Retribusi "Hantui" Pasar Tangga Arung Square
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin saat diwawancarai di Caffe Sanjung, Tenggarong. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah penataan ulang secara menyeluruh. Menyusul ketimpangan penguasaan kios dan tingginya retribusi di Pasar Tangga Arung Square.

Sejumlah pedagang diketahui menguasai hingga belasan kios dalam jangka waktu panjang, bahkan mencapai 10 hingga 20 tahun. Di sisi lain, pedagang lain justru mengeluhkan beban retribusi yang dinilai terlalu tinggi hingga berdampak pada banyaknya kios yang tutup.

Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan DPRD untuk mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 terkait retribusi dan perpajakan.

“Hasil koordinasi, memang angkanya dinilai terlalu tinggi dan berdampak pada banyak toko yang tutup,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Dewan Samarinda Sebut Ketersediaan RTH Dalam RTRW Belum Penuhi Standar

Selain persoalan retribusi, pengelolaan parkir juga menjadi perhatian. Sistem parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu kini dihentikan sementara dan dikembalikan ke sistem manual.

Ke depan, pemerintah merencanakan penerapan sistem parkir non-tunai berbasis e-money guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan. Dalam proses pembenahan, Pemkab juga membekukan sementara forum pasar yang selama ini berjalan.

Sebagai gantinya, akan dibentuk perwakilan pedagang di setiap blok untuk menjembatani komunikasi antara pedagang, pemerintah, dan DPRD.

“Pengelolaan akan kita rombak total agar lebih tertata dan adil,” kata Rendi.

Baca Juga  Pawai Ogoh-Ogoh Tenggarong Jadi Potret Toleransi di Tengah Ramadan

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengaturan ulang masa pemanfaatan kios. Rendi menyebut, pihaknya akan membatasi masa penggunaan kios selama dua tahun, dengan opsi perpanjangan bagi pedagang yang memenuhi kewajiban.

Selain itu, pembatasan jumlah kios yang dapat dimiliki oleh satu pedagang juga tengah dikaji, menyusul temuan adanya penguasaan kios dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

Saat ini, pengelolaan pasar berada di bawah kendali dinas terkait hingga regulasi baru selesai disusun. Di tengah proses tersebut, Rendi mengajak masyarakat untuk kembali meramaikan aktivitas di pasar sebagai upaya menggerakkan ekonomi pedagang.

Baca Juga  Unik dan Syahdu, Lanjong Art Festival 2025 Resmi Dibuka di Tenggarong

“Mari kita ramaikan kembali. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar itu,” pungkasnya. (fjr)