Pergub dapat memperkuat DPK Kaltim dalam berikan penghargaan pada warga yang serahkan naskah kuno. (Ist)
SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menyampaikan, peraturan gubernur (pergub) dapat mempermudah penghimpunan dan pelestarian naskah kuno milik provinsi Kaltim. Yang saat ini masih tersebar di kabupaten/kota, bahkan luar negeri.
“Untuk saat ini, Kaltim memiliki sekira 965 naskah kuno yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota dan di luar negeri. Dari jumlah itu, 110 naskah telah diinventarisir dan 107 di antaranya telah dialihmediakan,” ucap Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi, Kamis (29/8/2024).
Endang menuturkan, Pergub Kaltim yang spesifik mengenai penyelamatan naskah kuno belum ada. Hal ini menjadi kendala dalam upaya penghimpunan dan pelestarian naskah kuno di daerah setempat.
Sehingga pihaknya berkolaborasi dengan ahli sejarah dan cagar budaya dalam penyusunan naskah peraturan gubernur.
“Dengan regulasi yang jelas dan indikator yang terukur, penyelamatan naskah kuno dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Kendati, beberapa provinsi seperti Bali, Jawa, dan Yogyakarta telah memiliki regulasi yang jelas terkait penyelamatan naskah kuno di daerahnya, Kaltim masih membutuhkan dasar hukum yang memadai dan alokasi anggaran yang telah terukur. Agar upaya penyelamatan naskah kuno dapat berjalan optimal.
Penyusunan naskah pergub tentang penyelamatan dan pelestarian naskah kuno, berdasarkan dari yang dialami oleh pihaknya untuk menentukan satuan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang memberikan naskah kuno ke pihak perpustakaan daerah.
“Dengan adanya pergub terkait itu memperkuat DPK Kaltim dalam memberikan penghargaan kepada warga yang secara sukarela menyerahkan naskah kuno untuk arsip yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” bebernya.
Endang juga membeberkan, tujuan menghimpun naskah kuno adalah untuk memperkuat kedaulatan NKRI. Karena itu didalamnya biasa menurunkan warisan terkait ilmu-ilmu dan kekayaan budaya Nusantara tempo dulu. Seperti sejarah kejayaan kerjaan di Kaltim masa lalu, kemudian cara membuat senjata, maupun resep ramuan obat-obatan tradisional.
“Diharapkan pergub ini bisa mendukung penyelamatan naskah kuno dan segera disusun dan disahkan pada 2025, sehingga warisan budaya Kaltim dapat terjaga dengan baik dan berkontribusi pada mempertahankan NKRI,” tutup Endang. (nta)












