KUKAR IDAMAN SEP 26

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Banyak Reklame Tak Kantongi Izin dan Pajak

Fuad Fakhruddin Sebut Penerapan Parkir Nontunai di Samarinda Tidak Maksimal
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin.

SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Diskominfo Kota. Terkait koordinasi retribusi reklame dan alat peraga kampanye (Algaka).

Ketua Anggota Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin menyampaikan, hingga saat ini masih banyak reklame yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi. Reklame yang dipakai beberapa calon legislatif saat ini masih banyak yang tidak mengikuti peraturan.

Perpanjangan izin dari reklame dan Algaka yang digunakan beberapa caleg di Kota Samarinda. Masih menunggu peraturan baru yang masih dibuat.

Baca Juga  Bantuan dari Kemensos Segera Tiba untuk Korban Banjir di Hulu Kukar

“Aturan baru yang dikeluarkan perwali itu tentu menginginkan kita ini tidak terlihat kumuh,” kata Fuad, Kamis (5/10/2023).

Retribusi reklame sendiri di Samarinda diwajibkan untuk selalu dibayar. Sebagai salah satu syarat bahwa reklame tersebut legal.

Jika ada reklame yang tidak membayar retribusi, Komisi II DPRD Samarinda menyarankan beberapa opsi untuk penertiban konten di jalanan.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-24, Dharma Wanita Persatuan Kaltim Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan dipelang dan dilarang saja, dari pada menimbulkan kegaduhan. Kontennya terus berjalan tapi PAD-nya tidak masuk,” ujarnya.

Terkait baliho Algaka caleg di Kota Samarinda, pihak pemerintah melalui Diskominfo Samarinda bakal menarik pajak atas izin pemasangan Algaka. Yang nantinya berbentuk seperti barcode untuk perizinannya.

“Jadi yang mau pasang baliho nantinya harus berizin dan Diskominfo akan mengeluarkan barcode-nya,” pungkasnya. (nta)