Koperasi Merah Putih dan BUMDes Tak Akan Tabrakan, Ini Penjelasan DiskopUKM Kukar

Koperasi Merah Putih dan BUMDes Tak Akan Tabrakan, Ini Penjelasan DiskopUKM Kukar
Kepala DiskopUKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Kelurahan dan Desa. Lembaga usaha yang dibentuk pada tingkat Desa dan Kelurahan tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun kekhawatiran terkait potensi benturan antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes ditepis Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kukar, Thaufiq Zulfian Noor.

Dalam pernyataannya, Thaufiq menegaskan pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan bukan ditujukan untuk menyaingi atau bahkan mematikan keberadaan BUMDes maupun usaha-usaha milik masyarakat lainnya.

“Secara logika, seharusnya tidak akan terjadi benturan antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih. Kalau pun terjadi, berarti ada yang salah arah. Tetapi kalau keduanya berjalan bersama-sama, tidak akan ada tumpang tindih,” jelas Thaufiq, Senin (16/6/2025).

Baca Juga  Pemkab Kukar Serius Realisasikan Revitalisasi Bahasa Daerah Kutai Masuk Mulok Sekolah

Dia menjelaskan peran kepala desa sangat strategis dalam memastikan harmonisasi kedua lembaga ekonomi tersebut. Pasalnya kepala desa merupakan pembina BUMDes sekaligus pengawas Koperasi Merah Putih secara ex officio.

“Artinya, kepala desa tahu persis usaha mana yang sudah dijalankan oleh BUMDes sehingga bisa menghindari usaha yang sama dijalankan oleh koperasi. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Thaufiq juga menyebut sebelum menetapkan jenis usaha koperasi di tingkat desa, perlu dilakukan pemetaan potensi terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan tidak adanya persaingan yang merugikan antara dua badan usaha yang sama-sama bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Baca Juga  Ketua dan Pengurus TP-PKK Samboja Dilantik, Ini Pesan Maslianawati

“Ada enam jenis gerai usaha utama koperasi yang sudah ditetapkan. Selain itu, ada poin ketujuh yaitu usaha lainnya yang akan digali dari potensi desa, baik yang belum terkelola maupun yang telah dikelola oleh BUMDes atau pihak lain,” terang Thaufiq.

Langkah ini, diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan dan memastikan seluruh potensi usaha bisa berjalan secara sinergis dan saling menguatkan.

“Ini dilakukan agar tidak terjadi persaingan yang tidak perlu. Bukan karena koperasi tidak mampu bersaing, tapi justru untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan konflik atau persaingan usaha,” tutup Thaufiq. (fjr)