PENAJAM – Lonjakan jumlah wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendorong perubahan skema pengelolaan Pantai Tanjung Jumlai, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kawasan wisata unggulan tersebut direncanakan akan dikelola melalui pembentukan korporasi wisata.
Skema pengelolaan ini digagas oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai upaya penataan kawasan sekaligus dasar penerapan retribusi wisata yang resmi dan transparan. Wacana tersebut mengemuka seiring meningkatnya arus kunjungan wisatawan ke Pantai Tanjung Jumlai dalam beberapa waktu terakhir.
Sepanjang Desember 2025, Pantai Tanjung Jumlai yang berada di Kelurahan Saloloang dan membentang hingga Tanjung Tengah, Kampung Baru, serta Pejala mencatat sekitar 24.500 kunjungan wisatawan. Angka tersebut tercatat selama periode libur akhir tahun.
Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan kunjungan wisatawan selama 1–31 Desember 2025. Sementara itu, data kunjungan pada Januari 2026 masih dalam tahap rekapitulasi.
“Data yang kami sampaikan baru untuk Desember 2025, sedangkan Januari 2026 masih dalam proses pendataan,” ujar Juzlizar.
Meski mencatat kunjungan tinggi, hingga kini Pantai Tanjung Jumlai belum menerapkan retribusi wisata. Hal tersebut disebabkan belum rampungnya regulasi penarikan retribusi serta status lahan pantai yang belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Retribusi belum bisa diberlakukan karena payung hukum masih disiapkan dan status lahan belum menjadi aset pemda,” jelasnya.
Menurut Juzlizar, tingginya jumlah kunjungan wisatawan menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan, khususnya pada akses jalan dan penyediaan fasilitas penunjang pariwisata.
“Angka kunjungan yang besar ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sarana dan prasarana di kawasan wisata Pantai Tanjung Jumlai,” pungkasnya. (Zu)












