Kuota Masih Tersedia, Pemkab Kukar Fasilitasi Akta Yayasan Keagamaan secara Gratis

Kuota Masih Tersedia, Pemkab Kukar Fasilitasi Akta Yayasan Keagamaan secara Gratis
Ilustrasi layanan administrasi. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan melalui program fasilitasi pembuatan akta yayasan secara gratis. Kuotanya saat ini masih tersedia.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar Dendy Irwan Fahriza menjelaskan bahwa program ini masih berjalan aktif hingga akhir tahun. Program ini merupakan bagian dari Program Kukar Berkah, yang termasuk dalam Misi ke-3 Kukar Idaman Terbaik yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang religius, sejahtera, dan berdaya saing.

Baca Juga  Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah, Pengadaan Bus untuk Pelajar Jadi Alternatif

“Hingga saat ini sekitar 40 lembaga telah difasilitasi dengan akta yayasan gratis, dan masih tersedia kuota sekitar 25 lembaga lagi,” ujarnya di Ruang Rapat Sekda, Senin (10/11/2025).

Dendy menjelaskan, proses pengajuan pembuatan akta yayasan kini semakin mudah karena tidak perlu datang langsung ke kantor.

“Cukup mengirimkan berkas melalui WhatsApp resmi Bagian Kesra yang tercantum di akun media sosial kami. Setelah berkas lengkap, tim Kesra akan meneruskan ke notaris dan menghubungi lembaga saat akta yayasannya selesai,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Kukar Siapkan Daya Saing Kerja Lokal di Industri Migas

Program fasilitasi ini dikhususkan untuk yayasan keagamaan yang ingin memiliki legalitas hukum resmi. Selain memudahkan proses administrasi, program ini juga membantu lembaga agar dapat mengakses peluang kerja sama atau bantuan dari pemerintah dengan lebih mudah.

Sejak program ini dijalankan, tercatat sudah sekitar 270 lembaga keagamaan di Kukar yang telah memperoleh akta yayasan secara gratis. Pemkab Kukar menargetkan program ini terus berlanjut agar seluruh lembaga keagamaan di daerah memiliki legalitas yang kuat dan berdaya guna bagi masyarakat. (advprokom/fjr)