
SAMARINDA – Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-undang (UU) nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam aturan terbaru itu mengatur pemerintah daerah hanya boleh memungut 10 persen untuk dijadikan PAD.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan, dengan keluarnya aturan terbaru tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus segera menyesuaikan diri. Pihaknya pun akan berunding di DPRD untuk merancang perda tentang penyesuaian aturan keuangan tersebut.
“Salah satunya dengan menyiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu. Termasuk juga sektor parkir hanya diterapkan boleh maksimal dipungut pendapatan asli daerah sebesar 10 persen saja,” kata Laila.
Yang jadi persoalan, anggota dewan telah mendesak agar pemerintah bisa memaksimalkan seluruh potensi PAD agar pendapatan daerah meningkat. Namun dengan adanya aturan tersebut, Laila pesimistis.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja,” ujar Laila.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah. Namun yang dia khawatirkan ketika menjadi 10 persen, 20 persen sisanya masuk ke kantong oknum.
“Karena selama ini masyarakat tahunya PAD yang dipungut pemerintah daerah itu sebesar 30 persen. Tetapi saat ini kami terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum,” tutup Laila. (ded)












