Lapas Kelas IIA Tenggarong Beri Asimilasi Rumah bagi Puluhan Warga Binaan

Para WBP Lapas Tenggarong yang menerima program Asimilasi Rumah. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Lapas Kelas IIA Tenggarong pada tahun ini memberikan Program Asimilasi Rumah kepada 68 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka dilepaskan kembali kepada pihak keluarganya masing-masing.

Meski begitu, pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan diwajibkan melapor selama menjalani asimilasi rumah kepada Bapas.

“Karena masa pandemi laporannya melalui video call, sebulan empat kali. Seiring waktu berkurang, biasanya sebulan dua kali,” kata Kepala Seksi Binapi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Ahmad Harnadi.

Baca Juga  Potensi PADes Baru, Desa Loh Sumber Lirik Usaha Penyediaan Suku Cadang Motor

Program Asimilasi rumah ini telah diperpanjang kembali melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 lalu. Sebelumnya berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Pihaknya menjelaskan, rata-rata yang sudah menjalani asimilasi tidak kembali lagi ke lapas karena sampai selesai masa pidananya. Dikarenakan hukumannya di bawah lima tahun. Di saat bersamaan, ada juga yang dalam pengurusan bebas bersyarat. “Rata-rata tidak kembali lagi ke lapas,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Kapok Ditertibkan, Gelandangan Pengemis dan Anjal Kembali Muncul di Samarinda

Sebelum menetapkan WBP, tahapan yang dilakukan ialah seleksi terlebih dahulu oleh Lapas Tenggarong yang memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri. Di antaranya berkelakuan baik, bukan residivis dan hukumannya di bawah lima tahun.

Sejak diberlakukan pada 2020 lalu, hingga kini program berjalan dengan lancar tanpa ada WBP yang meresahkan masyarakat maupun melakukan tindak pidana lagi. “Alhamdulillah, kami seleksi ketat dan ada juga pengawasan dari Bapas. Jadi betul-betul selektif untuk program ini,” pungkasnya. (zu)