JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) cair Juli 2022 mendatang. Sebagaimana dipastikan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami akan bayarkan pada bulan Juli,” sebut Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Gedung DPR, Jumat (17/6/2022) silam.
Besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti yang tertera dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13.
Dalam PMK tersebut, gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja (tukin)).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tahun ini akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN. Nilainya lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut disebutkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN serta siapa saja yang dikecualikan dari hak menerima gaji tambahan itu.
Disebutkan, beberapa PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun ini adalah di antaranya mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Ini tertulis dalam pasal 5 aturan ini.
Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tukin sebesar 50%.
Sementara itu pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022, bertepatan tahun ajaran baru anak sekolah.
“Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri,” beber Sri.
Menurutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” tegas Sri. (xl)












