
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih mempersiapkan regulasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawainya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo mengatakan proses pencairan THR pegawai di daerah tidak sama dengan pegawai instansi pemerintah pusat.
“Jadi menunggu entah itu PP atau Perpres atau Permen yang merupakan regulasi pemerintah pusat harus didokumentasikan dahulu dalam regulasi daerah berupa peraturan bupati (perbup),” kata dia.
“Untuk perbup secara berjenjang sudah saya sampaikan ke bagian hukum. Namun butuh waktu karena harus juga melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham juga di biro hukum provinsi,” sambung Sukotjo.
Jika proses tersebut selesai, BPKAD sejauh ini juga sudah menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD). Kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mengajukan SPD ke BPKAD.
“SPD ini untuk pembayaran THR di masing-masing OPD-nya. Jadi kami sudah keluarkan dan begitu Perbup-nya sudah selesai nanti akan kami beritahukan lewat grup jejaring sosial,” beber Sukotjo.
“Terus nanti mereka masing-masing OPD akan langsung mengajukan SPP dan SPM. Untuk kemudian dicairkan melalui rekening masing-masing pegawai melalui proses SP2D-nya,” pungkasnya. (zu)












