LHP Bantuan Keuangan Parpol 2025, Semua Partai di Paser Tertib Administrasi

Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Kamis (30/4/2026) pagi. (prokopim)

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025. Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Kamis (30/4/2026) pagi.

Penyerahan LHP ini merupakan kewajiban tahunan BPK dalam melakukan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan mencakup evaluasi administrasi dan kepatuhan penggunaan bantuan keuangan oleh partai politik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BPK, Sumarsana, menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada Februari 2026 terhadap enam partai politik penerima bantuan di Kabupaten Paser, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

Baca Juga  Guru Non-ASN Masih Bisa Ngajar di 2026, Pemkab Kukar Siapkan Skema Transisi

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh partai politik telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Administrasi sudah tertib, mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, serta tepat waktu dalam pelaporan,” ujarnya.

Dia menegaskan, hasil tersebut tidak menimbulkan temuan yang berdampak lanjutan, sehingga seluruh partai dinyatakan “sesuai kriteria”. BPK berharap capaian ini dapat terus dipertahankan, khususnya dalam menjaga kedisiplinan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser, Romif Erwinadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kehidupan demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Bantuan ini diharapkan dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk pendidikan politik masyarakat dan penguatan kelembagaan partai politik,” ungkapnya.

Baca Juga  Deni Hakim Anwar Minta Disnaker Samarinda Awasi Pekerja Asing

Romif menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas kepada publik. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan BPK menjadi instrumen evaluasi penting agar seluruh pihak tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltim atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional dan objektif, serta kepada seluruh partai politik yang telah menyampaikan laporan tepat waktu.

“Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.

Lebih lanjut, Romif meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan, agar ke depan semakin tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Baca Juga  Perubahan Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Masyarakat Kukar Waspadai Potensi Bencana

Menutup sambutannya, dia mengajak seluruh elemen partai politik untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Paser.

“Perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar, namun komitmen untuk mewujudkan Paser yang tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera adalah tujuan bersama,” pungkas Romif. (xl)