KUKAR IDAMAN SEP 26

Lindungi Kepentingan Masyarakat, DPR Minta Jangan Ada Privatisasi Pariwisata

Lindungi Kepentingan Masyarakat, DPR Minta Jangan Ada Privatisasi Pariwisata
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Klungkung, Bali (27/9/2023). (Prima/nr/DPR)

KLUNGKUNG – Sektor pariwisata merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar untuk Indonesia setelah sektor minyak dan gas bumi. Akan tetapi banyak pengelolaan pariwisata yang salah, salah satunya banyak privatisasi kawasan wisata oleh pihak investor.

Untuk itu perlu aturan yang jelas dan rinci yang dituangkan dalam RUU Kepariwisataan yang saat ini sedang digodok Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan perlunya aturan yang jelas untuk sektor wisata agar tidak ada lagi privatisasi oleh pihak investor sehingga kepentingan masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga  Puluhan Balai Latihan Kerja Pusat dan Daerah Dipersiapkan untuk Sekolah Rakyat

“Banyak lokasi wisata di Bali ini sudah diprivatisasi oleh investor, seperti contohnya beberapa pantai di Bali masyarakat umum sudah sulit untuk mengaksesnya, ini harus di atur secara jelas dan rinci di RUU Kepariwisataan,” ungkap Abdul Fikri Faqih saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Klungkung, Bali (27/9/2023).

Lebih lanjut legislator dapil Jateng IX ini mengungkapkan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM) sebagian meter pantai wisata harus tetap milik umum.

Baca Juga  Hadapi Tantangan Keterbatasan Fiskal, Bupati PPU Minta Perangkat Daerah Lebih Kreatif

“Permintaan dari Bupati Klungkung dan para pelaku ekononomi kreatif dan pariwisata bahwa peraturannya harus jelas dan saat investor melakukan proses SHM, beberapa meter harus tetap milik umum, agar mempermudah masyarakat yang ingin berwisata,” tutup Legislator Fraksi PKS tersebut. (xl)