Masuk Nominasi Desa Antikorupsi, Tengin Baru PPU Disambangi Tim KPK RI

Masuk Nominasi Desa Antikorupsi, Tengin Baru di PPU Disambangi Tim KPK RI
Penyambutan Tim KPK RI di Desa Tengin Baru, PPU. (Diskominfo PPU)

PENAJAM PASER UTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU), Senin (13/2/2023). Kunjungan ini dalam rangka observasi Tengin Baru yang masuk dalam nominasi Desa Antikorupsi KPK RI.

Plt Inspektur Inspektorat Ainie menjelaskan, terdapat dua desa di PPU yang akan dilakukan observasi Desa Antikorupsi. Desa Tengin Baru merupakan satu di antaranya,

“Pada hari ini Tengin Baru salah satunya yang akan masuk dalam pemilihan desa anti korupsi. Semoga dalam program-program KPK RI memberikan sebuah pengalaman bagi kita. Mudah-mudahan Desa Tengin Baru ini masuk dalam kriteria-kriteria dan pengelolaannya menjadi pengelolaan yang diinginkan,” harapnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Akui Terjadi Insiden Saat Kunjungan Gubernur ke Kubar dan Mahulu

Bertempat di Kantor Desa, para pejabat Desa Tengin Baru memberikan pemaparan mengenai profil desa serta prestasi-prestasi yang telah diraih. Kemudian dilanjutkan observasi dari Tim KPK RI melalui 5 (lima) indikator Desa Antikorupsi.

Haris, perwakilan Tim KPK RI menuturkan, selain memiliki fungsi penindakan, pihaknya turut berfungsi pencegahan korupsi. Yaitu dengan memberikan pendidikan antikorupsi yang melibatkan masyarakat, salah satu programnya adalah Desa Antikorupsi.

“Kami percaya bahwa desa antikorupsi sebenarnya desa yang memiliki ciri-ciri transparan. Setelah kami melihat pemberitaan di media cetak dan online, mencari desa yang memiliki ciri-ciri transparan, ada akuntabilitas dan melibatkan masyarakat, dan di Kaltim nama Desa Tengin Baru muncul. Sehingga kami datang ke sini,” bebernya.

Baca Juga  Lantik KTNA dan KWT Kecamatan Tabang, Ini Pesan Bupati Kukar

Observasi yang dilakukan Tim KPK RI, sambungnya, guna mempelajari sejauh mana Desa Tengin Baru dapat memenuhi indikator Desa Antikorupsi. Indikator itu bukan hanya ditentukan KPK RI, melainkan juga oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pemerhati Desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) serta akademisi yang menaruh minat pada desa.

“Kami mencari desa yang menjadi desa percontohan desa anti korupsi, kalau misalnya nanti desa ini kami pilih, maka desa ini akan menjadi bahan belajar bagi desa-desa yang lain,” papar Haris.

Baca Juga  DPRD Kaltim: Listrik dan Jalan di Wilayah Tertinggal Kutim Jadi Prioritas Pembangunan

“Dengan harapan nanti dari Pemerintah Kabupaten atau Provinsi dapat mereferensikan Desa Tengin Baru atau desa siapapun nanti yang terpilih bagaimana desa anti korupsi,” tegasnya. (xl)