SAMARINDA – Polemik pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) seluas 3,8 hektare di Kota Balikpapan terus menjadi sorotan. Lahan yang saat ini menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berada di wilayah administrasi Kota Balikpapan, sehingga memunculkan potensi perbedaan kepentingan antara dua level pemerintahan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menilai persoalan ini semestinya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang sehat antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan.
“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, meskipun secara kewenangan lahan tersebut milik provinsi, konsultasi dengan pemerintah kota tetap diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap otoritas lokal.
Ia menilai rencana Pemkot Balikpapan yang ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi SPBU adalah langkah wajar, mengingat kebutuhan fasilitas publik di kota tersebut cukup tinggi. Ketersediaan SPBU di sejumlah kawasan Balikpapan dinilai masih sangat minim.
Meski demikian, Nurhadi juga mengusulkan agar lahan eks Puskib tidak hanya dijadikan SPBU. Ia menyarankan agar dimanfaatkan juga untuk kebutuhan lain seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri.
“Kota Balikpapan kekurangan sekali SMA. Maka saya pikir, selain untuk SPBU, bisa juga dimanfaatkan untuk RTH dan pendidikan,” jelasnya.
Ia berharap Pemprov Kaltim membuka ruang dialog dengan Pemkot dan masyarakat setempat agar lahan tersebut tidak terbengkalai atau dimanfaatkan secara sepihak.
“Kita harus duduk bersama. Jangan hanya karena ego kewenangan, lahan itu tidak termanfaatkan secara maksimal. Kita perlu pertimbangan yang matang agar kebermanfaatannya bisa dirasakan masyarakat luas,” pungkasnya.
Nurhadi juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap menjadi mediator apabila diperlukan dalam proses dialog antara pemerintah provinsi dan kota. Ia menekankan, keputusan pemanfaatan aset publik harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. (adv/zu)












