KUTAI KARTANEGARA – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif diajukan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan telah disetujui untuk dibentuk panitia khusus (Pansus). Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani Mengatakan empat Raperda tersebut meliputi raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kedua, raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Kemudian raperda tentang perubahaan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan terakhir yakni raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) tahun 2020-2040.
“Sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Yani.
Dia menjelaskan, raperda yang pertama berbicara tentang akhlak moral hingga falsafah Negara Republik Indonesia, yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh organisasi perangkat daerah. Raperda kedua, mengatur berkenaan beberapa pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat. Seperti dilarang berjualan di atas trotoar, menjual di pinggir jalan, hingga pengunaan jalan maupun aktivitas di lampu merah.
Kemudian Raperda RPIK bertujuan memberikan kejelasan pembangunan berbasis industri dalam jangka 20 tahun ke depan. Lantaran kawasan industri di Kukar belum memiliki produk hukum.
Sedangkan raperda terakhir untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kukar. Apabila suatu saat terjadi yang tidak diinginkan, mereka tetap mendapat jaminan dan dilindungi oleh secara perundang-undangan.
“Kita yakin dan percaya dalam dua hingga tiga bulan ke depan bisa diselesakan oleh panitia khusus,” tutupnya. (zu)












