Pemkab Kukar Beri Jaminan Ketenagakerjaan kepada Ribuan Pekerja Rentan

Pemkab Kukar Beri Jaminan Ketenagakerjaan kepada Ribuan Pekerja Rentan
Kepala Distransnaker Kukar Achmad Hardi Dwi Putra. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Jaminan ini diberikan kepada 46.073 orang.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp7,7 miliar dalam APBD Kukar 2022 melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

Pihaknya menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak Oktober 2021. Dan dilanjutkan hingga Desember 2022.

“Untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan,” kata Kepala Distransnaker Kukar Achmad Hardi Dwi Putra.

Baca Juga  Samarinda Raih Penghargaan Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda 2023

Dia menjelaskan, dari total penerima BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 35.440 orang merupakan pekerja rentan. Sisanya 10.633 orang dari sektor PPNPN, meliputi 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 kepala desa (kades), 1.085 orang perangkat desa, 871 anggota BPD, dan 3.108 ketua RT.

“Paling tinggi di nasional. Kukar termasuk kabupaten yang peduli dengan tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Dan ini akan dilanjutkan di 2023,” paparnya.

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Kreativitas Festival Cenil HUT Ke-41 Desa Kota Bangun III

Puluhan ribu yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan di antaranya petani, ojek, tukang urut, guru les atau bimbel, pemulung, pedagang, perikanan tambak, nelayan yang melaut, peternak, dan buruh harian lepas.

“Saya katakan ini bentuk perhatian Pemkab Kukar melalui program dedikasi dalam RPJMD 2021-2026 untuk masyarakat,” tandasnya. (zu)