KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk tiga Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset daerah. Khususnya tanah dan bangunan yang saat ini digunakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong percepatan penataan dan sertifikasi aset pemerintah daerah. Kepala Dispetaru Kukar Alfian Noor menjelaskan, pembentukan Pokja disepakati dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) pertama yang melibatkan seluruh OPD pengguna aset.
“Seluruh OPD yang hadir sudah sepakat membentuk Pokja. Ini bagian dari instruksi langsung Bupati Kukar untuk menindaklanjuti hasil MCP KPK, agar ada pergerakan nyata dalam penyelesaian sertifikasi aset,” ujarnya usai rapat koordinasi di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong, Kamis (16/10/2025).
Menurut Alfian, dari total sekira 2.400 aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kukar, Pokja akan memprioritaskan penanganan aset yang dinilai paling siap disertifikasi.
“Aset yang administrasinya lengkap dan secara fisik dikuasai pemerintah seperti SD, SMP, puskesmas, dan klinik akan dipercepat dulu penyelesaiannya,” jelasnya.
Namun, Alfian juga mengakui masih terdapat sejumlah aset yang bermasalah, terutama lahan yang sudah dikuasai masyarakat meski secara administrasi masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
“Ada beberapa lahan yang berbenturan di lapangan. Legalitasnya ada di kita, tapi secara fisik belum bisa dikuasai. Kasus seperti ini akan kita selesaikan secara bertahap,” tuturnya.
Pokja yang dibentuk terdiri dari unsur Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta perwakilan dari 47 OPD pengguna aset. Setiap Pokja akan bekerja secara paralel sesuai bidang dan wilayah aset yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kita bagi menjadi tiga Pokja agar prosesnya bisa lebih cepat dan terfokus. Harapannya, hasil kerja Pokja ini bisa memaksimalkan pengelolaan aset sekaligus menyelesaikan permasalahan di lapangan,” kata Alfian.
Pihaknya menargetkan, hingga akhir Oktober 2025, seluruh OPD sudah memasukkan data aset ke dalam sistem aplikasi pendataan yang disiapkan pemerintah daerah. Selanjutnya, kegiatan verifikasi dan sertifikasi akan dimulai pada awal November, setelah Surat Keputusan (SK) pembentukan Pokja ditandatangani oleh Bupati Kukar. (advprokom/fjr)












