Pemkab Kukar Sambut Pembangunan IKN dengan Sederet Kebijakan, Apa Saja?

Dukung Pembangunan IKN di Kaltim, Pemkab Kukar Harap Bawa Perubahan Lebih Baik
Sekda Kukar Sunggono memaparkan strategi kebijakan untuk menyambut IKN Nusantara. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pembangunan dan Tata Kelola Ibu Kota Negara (IKN), Kamis (7/3/24) pagi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Dalam FGD ini, Sunggono menyampaikan terkait Kukar Idaman, gambaran umum Kukar, kebijakan Kukar sebagai mitra IKN, pembangunan dan tata kelola keterlibatan Kukar pada pembangunan IKN.

Wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN, meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan pada Tahun 2020, yakni Samboja Barat. Adapun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yaitu Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam.

Harapan Pemkab Kukar agar pemindahan IKN akan membawa perubahan yang lebih baik, memberikan dampak positif bagi Otonomi Daerah untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah melakukan pengembangan yang disesuaikan pada wilayahnya masing-masing.

Baca Juga  Ketua DPRD Kukar Gelar Kundapil Di Kelurahan Loa Tebu

“Kukar sebagai Mitra IKN daerah yang beririsan langsung dengan wilayah IKN menginginkan agar berdiri berdampingan sebagai mitra ikn dan pembangunan di Kukar diharapkan seiring dengan terbangunnya IKN,” tegasnya.

Adapun kebijakan Kukar menyambut IKN di antaranya yaitu pola ruang wilayah berkaitan dengan penyusunan rencana detail tata ruang IKN, Pemkab Kutai Kartanegara sudah menyiapkan konsep berkaitan dengan mitra IKN, revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang wilayah Ibu Kota Kecamatan (RDTR-IKK), yang mengacu pada kebijakan pembangunan IKN. Infrastruktur wilayah, berkaitan dengan interkonektivitas wilayah, mulai dari Pembangunan infrastruktur jalan menuju IKN. 

Kerja sama antardaerah, pusat ketahanan pangan, yang mana kondisi eksisting Kutai Kartanegara merupakan lumbung pangan Provinsi Kaltim, peningkatan produktivitas dan perluasan kawasan-kawasan pertanian dan perikanan budidaya yang terintegrasi, skema kolaboratif  antara pemerintah dan dunia usaha. 

Baca Juga  DPRD Kaltim Dukung Penuh Pembangunan Bontang, Soroti Infrastruktur dan SDM

Kemudian pengembangan SDM tenaga kerja, telah diperkuat dengan perencanaan pembangunan pusat-pusat pelatihan tenaga kerja sesuai dengan potensi lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

“Keberadaan IKN tentunya juga berpotensi mengurangi aset Kukar, aset milik pemerintah Kukar khususnya aset tidak bergerak juga tersebar di enam kecamatan tersebut meliputi aset tanah, gedung dan bangunan, serta jalan irigasi dan

jaringan. Aset tersebut termasuk aset yang tercatat pada 6 OPD kecamatan diatas dan juga aset milik OPD lain yang berlokasi di wilayah pendukung IKN Nusantara,” jelasnya.

Baca Juga  Usung Slogan Kukar Tanpa Sekat, Aulia-Rendi Ajak Semua Pihak Membangun Daerah

Sunggono menyampaikan, Pemkab Kukar sebagai Mitra Pembangunan IKN, mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU/3/2022 tentang IKN yang telah diubah dengan UU/21/2023.

“Daerah sekitar IKN merupakan daerah Mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti dengan pembangunan wilayah sekitar IKN,” tegasnya. (zu/advdiskominfokukar)