
SAMARINDA – Dampak sosial rumah kos dan guest house menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda. Dalam progres revisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur pajak penginapan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengungkap, pihaknya mempertimbangkan adanya dampak sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah kos dan guest house. Lantaran ada potensi tempat tersebut digunakan untuk hal negatif.
“Kalau misalnya guest house serta kos berada diperkampungan, dan itu digunakan untuk penggunaan narkoba dan pergaulan bebas. Tentunya akan berimbas pada masyarakatnya,” sebut Joni.
Dijelaskan, perda yang mengatur pajak penginapan harus direvisi. Pasalnya kontribusi pajak penginapan yang ada bisa dikatakan belum optimal.
Joni menyebut ada beberapa ketentuan yang sedang dikaji ulang. Yang tertuang dalam Perda 09/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda 4/2011 Kota Samarinda.
“Kami akan melengkapi lagi, karena ada yang kurang pada ketentuan Perda sebelumnya,” terangnya.
Dewan menilai setoran pajak dari sektor tempat penginapan kurang optimal. Pasalnya regulasi yang mengatur dan seperti apa penyaluran pajak dari gues house, rumah kos, serta hotel melati masih tergolong belum jelas.
“Contohnya, rumah kos-kosan seperti apa yang dikenakan pajak. Apakah yang berjumlah minimal sebelas pintu. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat sepuluh kamar agar tidak kena pajak, jadi perlu kami tinjau ulang,” tegas Joni. (xl)












