Pemkab Kukar Teken Kerja Sama Pengelolaan 50 Ribu Hektare Lahan dengan Perusahaan

Pemkab Kukar Teken Kerja Sama Pengelolaan 50 Ribu Hektare Lahan dengan Perusahaan
Bupati Edi Damansyah menandatangani perjanjian kerja sama perdagangan karbon di wilayah Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Tirta Carbon Indonesia terkait kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan. Kerja sama ini difokuskan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan dalam wilayah administratif Kukar.

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa (6/5/2025) dan dihadiri oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, jajaran kepala OPD, camat, kepala desa, serta pihak manajemen PT Tirta Carbon Indonesia.

Dalam sambutannya, Edi menegaskan kerja sama ini merupakan bagian dari rencana investasi jangka panjang PT Tirta Carbon Indonesia di Kukar. Dia menekankan investasi ini harus dipahami dan dikawal serius karena merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah daerah.

Baca Juga  Banggakan Kaltim, Dispora Drum Corps Runner-up Piala Raja Sultan Hamengkubuwono X

“Tolong dipahami bahwa investasi ini memang menjadi kebijakan pemerintah yang harus dikawal dan dijaga dengan baik,” tegasnya.

Edi menyebut bahwa investasi karbon ini diharapkan tidak hanya memberikan pemasukan bagi negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta program pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, sejak awal pihaknya sangat hati-hati dan selektif dalam menyambut rencana investasi dari PT Tirta Carbon Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini, lanjutnya, adalah salah satu tahapan penting dari keseluruhan proses investasi.

Dalam proyek ini, kawasan karbon ditetapkan di areal penggunaan lain (APL), tepatnya pada zona non-budidaya kehutanan dengan luas sekitar 50.000 hektare.

Baca Juga  Bikin Bangga! Atlet VS Taekwondo Club Tenggarong Sabet Puluhan Medali di Kejurnas

“Tepatnya di zona nonbudidaya kehutanan. Luasnya kurang lebih 50.000 hektare,” jelasnya.

Adapun wilayah yang akan digunakan tersebut meliputi Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kota Bangun, dan Kembang Janggut. Edi juga menegaskan bahwa proyek ini tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat setempat. Tidak ada proses pembebasan lahan maupun peralihan hak masyarakat dalam pelaksanaannya.

Bahkan, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya perairan. “Tempat-tempat mereka mencari ikan harus dijaga dan dipelihara dengan baik,” ujarnya.

Terakhir, Edi meminta dukungan dari semua pihak agar investasi ini dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga  Festival Kreatif Pemuda Ramadhan Diharapkan Jadi Agenda Tahunan Kukar

“Mohon dukungan dari semua pihak agar rencana investasi terkait perdagangan karbon di Kutai Kartanegara ini bisa terlaksana, terwujud dengan baik, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (adv/fjr)