PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyoroti masih adanya bangunan tak berizin dan pelanggaran standar teknis bangunan. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Katsul Wijaya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (23/4/2026).
Katsul menekankan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung merupakan pilar penting pembangunan daerah yang mencerminkan kualitas tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi. Namun dia tidak menampik adanya tantangan besar seiring meningkatnya dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
Katsul juga menyoroti beberapa permasalahan mendasar yang masih terjadi di lapangan. Antara lain, adanya bangunan yang tidak memiliki izin resmi, ketidaksesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, pelanggaran terhadap standar teknis bangunan dan lemahnya pengawasan langsung di lapangan,
“Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, meningkatkan risiko keselamatan, hingga memicu konflik pemanfaatan ruang,” terangnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Katsul menginstruksikan lima langkah strategis bagi Satgas PBG. Pertama, sinergi lintas sektor dengan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal.
“Kedua, optimasi pengawasan dengan melakukan pengawasan rutin berbasis data dan memanfaatkan teknologi informasi. Ketiga, penegakan hukum berkeadilan dengan menindak tegas setiap pelanggaran dengan tetap memperhatikan aspek proporsionalitas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” urainya.
Keempat, edukasi masyarakat dengan melakukan sosialisasi masif mengenai pentingnya perizinan dan standar teknis bangunan dan kelima rencana aksi terukur dengan menyusun langkah konkret dengan target dan indikator kinerja yang jelas.
Sekda juga mengingatkan seluruh anggota Satgas untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik yang merugikan publik. “Jadilah aparatur yang hadir sebagai solusi, bukan menambah persoalan,” tegasnya. (xl)












