Berita  

Pemkot Samarinda Permudah Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Pendidikan

Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Foto: Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempermudah perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, mulai jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM. Hal ini di ungkapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memimpin Rapat Perpanjangan Izin Operasional PAUD dan PKBM di Ruang Harvard Balai Kota, Senin (5/10/2021) pagi.

“Jadi sejak tanggal 13 september ini untuk sementara kita tidak boleh memungut IMB (Izin Mendirikan Bangunan, Red.) karena kita masih harus menunggu Perda (Peraturan Daerah, Red) terbaru yakni Perda PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung, Red),” kata Andi Harun.

Baca Juga  DPRD Samarinda Sambut Kunjungan Komisi IV DPR RI

Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga menambahkan bahwa perubahan peraturan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang awalnya IMB menjadi PBG bisa dikatakan tidak jauh berbeda. Pasalnya PBG merupakan satu kesatuan yang utuh dalam prespektif bangunan gedung dan harus sesuai dengan tata ruang.

Kendati demikian, apabila PBG ini sudah disahkan oleh Perda, sebenarnya pengurusan izin pendidikan lebih dipermudah karena pendidikan bukan merupakan usaha perorangan yang masuk dalam Online Single Submission (OSS).

“Intinya adalah selama bangunan yang rencana akan dibangun masih masuk dalam zona tata ruang permukiman itu, bisa dibangun. Begitupun sebaliknya, apabila rencana bangunan yang akan dibangun di zona industri atau pertambangan, hal ini tentu tidak bisa,” sebut Andi Harun.

Baca Juga  HUT Ke-78 TNI, Jokowi Minta Pengadaan Modernisasi Alutsista secara Bijak

Oleh sebab itu dia akan terus menerus berusaha. Walaupun memang dalam keadaan yang sangat terbatas, tetapi pihaknya tidak akan pernah menyerah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Samarinda.

“Untuk itu kita harus membuat aturan baru yaitu late spesialis artinya adalah adanya sebuah kewajiban menurut hukum kita harus laksanakan dan terhalang oleh syarat prosudural itu yang kita sebut dengan diskresi atau late specialist (spesialis terlambat, Red.). Bila perlu kita buat diskresi tersebut agar permasalahan seperti ini kita sebagi pemerintah bisa membantu,” pungkasnya. (luk)