Berita  

Pemkot Samarinda Tegaskan Reklame Tak Boleh Langgar Hak Orang Lain

Pemkot Samarinda Tegaskan Reklame Tak Boleh Langgar Hak Orang Lain
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Samarinda Ridwan Tassa dalam sosialisasi penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame bagi partai politik dan ormas, Selasa (8/8/2023).

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pemasangan reklame jangan sampai menganggu hak orang lain. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Samarinda Ridwan Tassa dalam sosialisasi penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame bagi partai politik dan organisasi masyarakat (Ormas), Selasa (8/8/2023).

Kata dia, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan wali kota Samarinda 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame bagi partai politik dan organisasi masyarakat.

Baca Juga  Sopan Sopian Perjuangkan Listrik 24 Jam di Desa Tanjung Batuq Harapan

“Perwali yang akan disosialisasikan ini untuk mengatur kita bagaimana menjaga keseimbangan. Karena reklame sangat dibutuhkan dalam rangka mensosialisasikan sesuatu kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama di kalangan partai politik dan organisasi kemasyarakatan,” terangnya.

Tetapi, Pemkot telah mencanangkan Samarinda menjadi Kota Pusat Peradaban. Sehingga tidak hanya memikirkan pembangunan fisik tetapi juga pembangunan mental spritual, sosial budaya, pembangunan ekonomi yang harus berjalan secara bersama.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Dukung Penyelenggaraan Kampanye Damai Pilkada 2024 

“Agar kota kita menjadi kota yang memiliki nilai-nilai keindahan. Oleh karenanya seluruh atribut-atribut harus kita tampilkan secara berimbang jangan sampai sampai hak-hak orang lain terganggu demi untuk kepentingan sepihak,” jelas Ridwan. (xl)