Pemkot Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H, Ini Rinciannya

Ilustrasi. (Shutterstock)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024 telah menetapkan Kadar Zakat Fitri dan Fidyah tahun 1445 H atau 2024 M. Yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dalam wilayah Samarinda.

Dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Kadar Zakat Fitri dan Fidyah Dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 1445 H / 2024 M yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 2024  disebutkan bahwa kadar Zakat Fitri berupa beras adalah 2,75 Kg perjiwa. Adapun jika mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:

Baca Juga  Pemkab Kukar Dukung Peningkatan Berbahasa dan Bersastra Daerah

Kategori I sebesar Rp. 75 ribu perjiwa, kategori II sebesar Rp.60 ribu perjiwa dan kategori III sebesar Rp.46 ribu perjiwa. Adapun bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori tersebut dapat menyesuaikan.

Selanjutnya untuk kadar Fidyah perorang per hari adalah sebanyak 0,7 Kg (7 ons) perharinya. sedangkan jika dikonversi ke dalam bentuk uang maka ada dua kategori yakni kategori I sebesar Rp40 ribu perjiwa dan kategori II sebesar Rp25 ribu perjiwa. 

Dalam surat tersebut pemerintah kota juga menganjurkan kepada kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan zakat firah dan fidyah agar menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu akhir Ramadan. Hal ini guna memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahiq (orang yang berhak) menerimanya.

Baca Juga  Resmikan Ruang Pelayanan Teknis dan Administrasi Kesra, Ini Harapan Bupati Kukar

Dalam Surat Keputusan Wali Kota ini juga disampaikan bahwa petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzakki yang akan berzakat. (xl)