KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemkot Tak Hadir di RDP, Komisi IV DPRD Samarinda Kembali Pertanyakan Insentif Guru

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husein.

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda kembali menanyakan persoalan polemik insentif guru kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sayangnya, perwakilan Pemkot tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan guru, Kamis (8/9/2022).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain menjelaskan, RDP ditunda dan bakal dijadwalkan lagi pekan depan, lantaran suasana yang kurang kondusif.

Kata dia, terdapat ada beberapa tujuan dari RDP ini. Termasuk menanyakan kembali persoalan insentif dan sistem apa yang berlaku.

“Kami juga ingin menanyakan soal Perda Nomor 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Komposisinya betul, enggak itu? Karena 20 persen di luar gaji. Kami mau lihat apakah itu ada atau tidak,” beber Sani.

Baca Juga  Rendi Solihin Ajak Masyarakat Kukar Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Disampaikan, semua guru baik negeri maupun swasta mesti mendapat kesejahteraan. Insentif mesti diberikan tanpa pandang bulu, karena faktanya gaji guru terbilang kecil. Pemkot pun mesti menjelaskan perihal guru ASN yang tak mendapat TPP.

“Di mana itu kondisi anggarannya? Perda Nomor 4/2013 itu disebutkan anggaran pendidikan 20 persen nongaji. Saya mau lihat, 20 persen itu sesuai tidak? Jangan-jangan gaji semua itu. Berarti uangnya kan kurang. Jadi jangan alasan anggaran kurang gara-gara tidak melaksanakan perda yang dibuat sendiri,” ungkap politisi PKS ini.

Sani menyatakan ingin melihat fisik dari Perwali Nomor 8/2022 tentang Pemberian Insentif yang menjadi polemik. Dia mempertanyakan apakah perwali itu sudah selesai atau masih digodok.

Baca Juga  Hadiri Sertijab, Andi Harun Harap Hendri Umar Lanjutkan Program Polresta Samarinda

“Kalau masih digodok, mari kita susun ramai-ramai dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Sesuatu yang disusun semua orang itu lebih mudah. Kami ini wakil rakyat perlu tahu, isinya apa (perwali). Saya mau tanya, itu sudah disusun atau masih diproses?” tegasnya.

Dalam hal ini Sani menyinggung tentang guru yang sudah mendapat TPG dan rencananya tidak menerima insentif. Pertanyaannya, apakah ada aturan yang melarang hal tersebut. Apabila ada, hal itu sangat tak masuk akal sebab menyejahterakan guru jadi hal wajib.

“Kalau guru tidak hidup mapan, siapa yang mau jadi guru? Sekolah tutup semua. Lalu ada lagi guru-guru tertentu dari sekolah yang dianggap mapan dan rencananya tak terima insentif. Jangan-jangan yang mapan itu yayasannya. Gurunya mungkin gajinya kecil,” tandas Sani. (xl)