Pemprov Kaltim Dorong Semua Kabupaten/Kota Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pemprov Kaltim Dorong Semua Kabupaten/Kota Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sekda Kaltim Sri Wahyuni (berjilbab) saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (12/6/2025). (Fathur Alqadrie/istimewa)

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (12/6/2025).

“Kita mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sri.

Dia menjelaskan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, delapan di antaranya sudah memiliki regulasi dalam bentuk Perda. Sementara dua daerah lainnya masih menggunakan peraturan kepala daerah, yang dinilai belum memenuhi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga  Dispar Kukar Rancang Konsep Terbaik Tingkatkan Daya Tarik Pulau Kumala

“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut Sri  juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan KTR, terutama di ruang-ruang publik. Dirinya menekankan, kebijakan KTR bukan ditujukan untuk melarang merokok secara keseluruhan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok demi kesehatan.

“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.

Baca Juga  Target Dua Tahun Rampung, Jembatan Sebulu Bakal Mudahkan Akses Wilayah Hulu Kukar

Mengacu pada Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan. 

Pemprov Kaltim sendiri telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan KTR bukan untuk mematikan industri tembakau dan turunannya, karena sektor ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemasukan negara. (xl)