JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan berbagai langkah untuk mencapai keterbukaan informasi yang lebih baik. Sebagaimana disamoaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024, di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dalam presentasi ini Akmal hadir untuk memberi paparan dan penjelasan kepada Tim Juri Komisi Informasi (KI) Pusat. Tim juri terdiri dari mantan Komisioner KI Pusat John Fresley dan praktisi/pegiat keterbukaan informasi publik Astrid Deborah.
Penilaian dilakukan secara bersama dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Diketahui, selama empat tahun beruntun Kaltim selalu sukses menjadi Badan Publik Pemprov dengan kualifikasi informatif untuk KIP. Tahun lalu Kaltim berada di posisi 8 secara nasional.
“Tahun ini kalau kami tidak bisa nomor 5, ya mudah-mudahan bisa nomor 3 atau nomor 2-lah,” ucap Akmal.
Dijelaskan, demi mencapai keterbukaan informasi yang lebih baik, Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai langkah. Antara lain penguatan kebijakan dan regulasi di tingkat provinsi melalui peraturan gubernur dan peraturan daerah.
Akmal berharap ke depan seluruh kabupaten dan kota juga memiliki regulasi yang baik terkait keterbukaan informasi publik ini. Demikian pula, akses keterbukaan informasi juga harus diberikan termasuk untuk para penyandang disabilitas dengan menyiapkan infrastruktur dan layanan aplikasi yang bisa diakses oleh mereka.
“Sesungguhnya, provinsi itu tidak punya wilayah. Makanya, saya ingin penguatan PPID juga dilakukan hingga kabupaten dan kota,” tegas Akmal. (xl/advdiskominfokaltim)












