Pemprov Kaltim Pastikan APBD Perubahan 2025 Transparan dan Efektif

Foto : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmat membacakan tanggapan Pemprov terhadap pandangan umum fraksi. (Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-38 Tahun 2025 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/9/2025).

Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, dan pandangan konstruktif.

Menurutnya, hal tersebut menjadi wujud nyata semangat kolaborasi dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan terima kasih atas seluruh pandangan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi dewan. Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Kaltim yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berkualitas,” ujar Ujang.

Baca Juga  Mendagri Lantik Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim

Dalam kesempatan itu, pemerintah menanggapi sejumlah catatan dari fraksi-fraksi. Menjawab sorotan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP terkait evaluasi kinerja serta disiplin administrasi. Ujang mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini disebabkan proses administrasi dan penyesuaian belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

“Catatan ini menjadi bahan evaluasi berharga bagi pemerintah. Kami sepakat setiap rupiah anggaran harus menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ujang memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga penetapan Perda APBD, akan dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian, perencanaan belanja daerah dapat terukur, transparan, serta selaras dengan indikator kinerja pembangunan.

Baca Juga  Asisten I Setdakab Kukar Jadi Pemateri Bimtek Satlinmas Se-Kaltim

Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat dan PPP mengenai defisit anggaran serta pentingnya indikator kinerja, pemerintah menegaskan hal tersebut menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran berikutnya.

Adapun catatan Fraksi PDI Perjuangan terkait keterbatasan waktu pembahasan program dan kegiatan, pemerintah sependapat bahwa kedisiplinan realisasi anggaran harus diperkuat guna meminimalisir sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

Pemerintah juga memastikan komitmen menyalurkan bantuan keuangan daerah sesuai kapasitas fiskal dengan prioritas pada program-program strategis yang langsung mendukung pembangunan.

Baca Juga  DPRD Kaltim Soroti Pengelolaan Hotel Atlet, Rekomendasikan Kerja Sama dengan Investor

Di akhir penyampaiannya, Ujang menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik seluruh masukan DPRD sebagai mitra strategis pembangunan. “Sinergi antara pemerintah dan DPRD adalah kunci dalam mewujudkan pembangunan Kaltim yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Zu)