Pertanian PPU Perkuat Standar Produksi Pangan untuk IKN

Foto : Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan.

PENAJAM – Dalam rangka mendukung ketersediaan pangan yang layak dan aman untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan kesiapan untuk memastikan hasil pertanian lokal memenuhi standar nasional.

Meski urusan distribusi berada di bawah wewenang Dinas Ketahanan Pangan, Distan PPU memiliki peran penting dalam menjamin kualitas produk yang dihasilkan petani. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan, menyebut bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kapasitas produksi pertanian lokal.

Baca Juga  Wabup Kutim Tanggapi Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan AIDS

“Kami ingin petani PPU tidak hanya bisa memproduksi, tetapi juga memenuhi standar mutu yang dibutuhkan oleh IKN,” ujar Gunawan, Senin (28/4/2025).

Ia menuturkan bahwa untuk produk beras, hanya penggilingan yang sudah memiliki nomor registrasi yang diperbolehkan memasok ke IKN. “Saat ini, baru dua unit penggilingan di PPU yang memenuhi kriteria tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk komoditas hortikultura seperti sayuran, Gunawan menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah kepemilikan sertifikat Prima 3. Sertifikat ini menjamin bahwa produk bebas dari bahan berbahaya seperti logam berat, residu pestisida, dan mikroba.

Baca Juga  Gelar Rakor, Diskominfo Kukar Perkuat Peran KIM dan Website Desa

“Kami dampingi para petani mulai dari tahap awal, seperti pemupukan hingga penyimpanan hasil panen, supaya semuanya memenuhi standar,” jelasnya.

Distan PPU berharap dengan pembinaan intensif, para petani lokal mampu berkontribusi lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pangan IKN secara aman dan berkualitas. (Adv/Zu)