KUKAR IDAMAN SEP 26

Polemik Raperda Pesantren, DPRD Kukar Sebut Ada Miskomunikasi

Polemik Raperda Pesantren, DPRD Kukar Sebut Ada Miskomunikasi
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah saat diwawancarai. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Menjadi perhatian setelah sempat memicu ketegangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

Di balik dinamika sidang tersebut, DPRD menilai keberadaan perda itu penting sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pondok pesantren dan para santri di Kukar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah mengatakan, raperda tersebut sejak awal merupakan usulan inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama lintas fraksi dan pemerintah daerah.

Menurutnya, perda itu diperlukan agar program bantuan terhadap pesantren memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan melalui APBD.

Baca Juga  Dirangkai Deklarasi Pemilu Damai, SMSI Kaltim Gelar Rakerda di Berau

“Selama ini ada beberapa bantuan atau hibah yang belum bisa maksimal karena terkendala regulasi. Makanya perda ini dianggap penting,” ujarnya.

Johansyah yang berasal dari Fraksi Golkar itu menjelaskan, salah satu tujuan utama penyusunan perda tersebut ialah memperkuat dukungan pemerintah terhadap pendidikan berbasis pesantren, termasuk membuka ruang penguatan program beasiswa santri di Kukar.

“Dengan adanya perda fasilitasi pengembangan pesantren ini, diharapkan santri-santri juga bisa mendapatkan dukungan pendidikan melalui program Kukar Idaman,” katanya.

Baca Juga  Pansus LKPj Tagih Transparansi Proyek Pembangunan Terowongan Samarinda

Dia menilai keberadaan perda nantinya tidak hanya mengatur soal bantuan. Tetapi juga menyangkut penguatan sistem pembinaan dan perlindungan terhadap pesantren.

Sebelumnya, pembahasan raperda ini sempat menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPRD Kukar. Setelah muncul anggapan bahwa Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren belum masuk agenda pembahasan.

Namun, Johansyah menyebut persoalan tersebut terjadi karena miskomunikasi pada redaksional agenda rapat yang ditampilkan saat sidang berlangsung.

“Pada prinsipnya semua fraksi punya semangat yang sama untuk mendukung pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Johansyah berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan agar pesantren memiliki payung hukum yang jelas dalam mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah. (fjr)