PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik sudah siap untuk disalurkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Semua perhitungan gaji dan tunjangan telah selesai dirancang. Namun, untuk pencairan, kami masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Muhajir menambahkan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan diberikan dengan besaran yang serupa dengan yang diterima PNS.
“Pencairan dan pemberian tunjangan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa hak-hak PPPK setara dengan PNS,” imbuhnya.
Pencairan gaji dan tunjangan PPPK diharapkan segera dilakukan setelah adanya konfirmasi dari BKPSDM. (Adv/Zu)












