KUTAI KARTANEGARA – Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 terkait tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan di usia 56 tahun masih menuai prokontra. Hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar Wahyudiannur mengaku sudah ada beberapa serikat pekerja mempertanyakan aturan tersebut. Namun menurutnya Kukar belum menerapkan instruksi pusat. Menurutnya masih perlu dilakukan sosialisasi di setiap daerah.
Aturan terkait pembayaran JHT dipaparkannya memang sering berulang kali berubah penerapannya di lapangan. Mulai dari JHT bisa diklaim atau dibayarkan minimal kepesertaan mencapai lima tahun, tiga bulan setelah bekerja bisa klaim JHT, berubah jadi lima bulan, hingga terakhir bisa diklaim pada saat si tenaga kerja berhenti kerja. Aturan terbaru, JHT baru bisa diklaim setelah memasuki usia 56 tahun.
“Manfaat JHT ini dibayarkan kepada peserta, apabila mencapai usia pensiun. Kemudian mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” ucapnya saat dikonfirmasi telepon.
“Mereka yang tadinya terbiasa dengan pola mekanisme pembayaran pada saat berhenti bekerja menunggu satu bulan bisa dibayarkan klaimnya. Sekarang berubah menjadi usia 56 tahun dulu,” imbuh Wahyudiannur.
Dia juga masih terus melakukan sosialisasi aturan baru ini ke seluruh perusahaan di Kukar. Supaya informasi yang didapat jelas dan utuh.
Selain mengubah regulasi untuk mengklaim manfaat JHT, Menaker juga mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan BPJS Ketenagakerjaan selaku regulator siap menjalankannya. Di mana manfaatnya bisa diklaim sesaat begitu tenaga kerja berhenti bekerja, tidak harus menunggu batasan usia. Sebagai pengganti JHT yang dirumuskan bisa diklaim saat usia 56 tahun.
Program JKP, dijelaskan Wahyudiannur, di antaranya peserta tenaga kerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya, bisa mendapatkan pelatihan kerja. Baik yang dilaksanakan dan diselenggarakan oleh pemerintah melalui Distransnaker Kukar, pihak swasta, atau perusahaan pelatihan yang terverifikasi di Distransnaker Kukar.
Selain itu manfaat yang didapat adalah akses keterbukaan informasi pasar kerja, yaitu berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan. Selain itu mendapat uang tunai dan diberikan pailng banyak enam bulan kepada pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Tiga bulan pertama, jelas dia, mendapat 45 persen dari upah yang didapatkan di tempat kerja pada tujuh bulan pertama ia bekerja sebelumnya. Selanjutnya untuk tiga bulan berikutnya, dihitung 20 persen dari upah di tiga bulan berikutnya.
“Jadi posisi JHT sekarang ini, digantikan JKP. Sedangkan JHT akan diklaim di usia 56 tahun,” pungkas Wahyudiannur. (zu)