Rakor Verifikasi RKPD, Diskominfo Kukar Sampaikan Rencana Kerja Tahun 2024

Rakor Verifikasi RKPD, Diskominfo Kukar Sampaikan Rencana Kerja Tahun 2024
Sekretaris Diskominfo Kukar Solihin. (Diskominfo Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri rapat koordinasi verifikasi Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024. Rakor yang diampu Bappeda Kukar tersebut berlangsung 24 hingga 26 Maret 2023 di Hotel Harris Kota Samarinda.

Sekretaris Diskominfo Kukar Solihin menyampaikan, realisasi Diskominfo Kukar pada tahun 2022 untuk capaian fisik sebesar 97,62%. Dengan realisasi anggaran sebesar 89,75%.

Terkait Program Dedikasi Kukar Idaman tahun 2023, disampaikan bahwa telah direncanakan pengadaan tower repeater untuk tiga desa. Yang akan dibangun di Desa Menamang Kiri, Desa Jembayan, dan Desa Muara Enggelam.

Baca Juga  Fadly Imawan Hadiri Peresmian Gedung BPK Wilayah XIV, Dorong Penguatan Kebudayaan Kaltim

Selain itu dijelaskan tentang pemasangan tiga tower lanjutan di Desa Sebelimbingan, Desa Muhuran, Desa Tanjung Batuq Harapan. Pembangunan tower tersebut tertunda pada 2022 dan saat ini masih dalam tahap pemilihan penyedia sambil menunggu pergeseran anggaran.

Solihin menjelaskan, capaian IKU Diskominfo tahun 2021 mengalami penurunan. Penyebabnya pertama faktor perbedaan persepsi terhadap kelengkapan data dukung yang disampaikan kepada asesor eksternal.

Kedua, koordinasi TIM SPBE belum berfungsi maksimal yang tercermin pada belum terintegrasinya layanan pusat data daerah dengan pusat data nasional (PDN), belum optimal penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah, pembangunan aplikasi masih bersifat sektoral dan tidak terintegrasi. Kemudian tidak ada clearance anggaran belanja TIK, di mana OPD masih menganggarkan belanja TIK tanpa koordinasi ke Diskominfo.

Baca Juga  KDRT Sudah Jadi Urusan Publik, DWP Kaltim Edukasi Kaum Perempuan

Ketiga, masih terdapat layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang menggunakan aplikasi yang tidak memberikan layanan transaksi kepada pengguna. Seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.

Keempat, belum tersedianya peta rencana SPBE dan pedoman pelaksanaan manajemen SPBE secara lengkap dan terarah. Kelima, proses penetapan kebijakan yang lambat sehingga data dukung yang disampaikan masih dianggap draft/konsep. Keenam, pengampu Indeks SPBE berada pada tingkat Kabupaten yang melibatkan semua Perangkat Daerah.

Baca Juga  Bajaj Tanpa Izin Beroperasi di Tenggarong, Dishub Kukar Belum Terima Pengajuan Resmi

“Kami akan membuat timeline rencana aksi kegiatan serta pendanaan pada kegiatan tahun 2023 dan 2024 sebagai bagian dari alternatif solusi,” paparnya. (zu)