Berita  

Rancang Masa Depan PPU, Pemkab Sampaikan Draft RPJMD 2025–2029 di Paripurna

Foto : Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin menyerahkan draft Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai langkah awal perencanaan pembangunan lima tahun mendatang dengan mempresentasikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/4/2025).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar laporan, tapi arah kebijakan yang menentukan nasib PPU ke depan,” ungkapnya saat menyampaikan pidato di hadapan anggota dewan.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Badan Kesbangpol Kaltim Serukan Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks

Ia menekankan bahwa RPJMD disusun dengan mempertimbangkan arah pembangunan nasional dan provinsi, serta tantangan lokal, terutama karena posisi PPU yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun fokus utama dalam dokumen ini mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, ekonomi kerakyatan, lingkungan hidup, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital. Pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi strategis dengan IKN.

Visi pembangunan lima tahun mendatang adalah “Berkolaborasi Membangun Penajam Paser Utara yang Unggul, Berkeadilan, Sejahtera, dan Berdaya Saing sebagai Gerbang IKN”. Visi tersebut dijabarkan dalam enam misi yang menitikberatkan pada penguatan SDM, reformasi birokrasi, ekonomi berkelanjutan, ketahanan pangan, budaya lokal, dan pemerataan pembangunan.

Baca Juga  Curi Laptop dari Dalam Mobil, Warga Bandara Diringkus Unit Reskrim Anti Bandit

“Dokumen ini akan terus disempurnakan dengan masukan dari berbagai pihak. Kami mengajak masyarakat dan DPRD untuk bersama-sama mengawal prosesnya,” tegas Waris.

Selanjutnya, rancangan awal RPJMD akan dibahas bersama DPRD untuk mencapai kesepakatan dan ditetapkan secara resmi sebagai acuan pembangunan daerah. (Adv/Zu)