SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang melalui Unit Reskrim Anti Bandit meringkus pelaku pencurian laptop di depan minimarket Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (2/9/2024) pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Subiyantoro membeberkan, pelaku berinisial WH (28) merupakan warga Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Kejadian di alamat tersebut, pelaku melihat sebuah mobil Grandmax Silver dengan kondisi bagian depan tidak terkunci, dan terdapat satu unit ransel berisikan satu unit laptop merk Acer,” kata Iptu Agung Subiyantoro.
Diketahui, korban masuk ke dalam Alfamidi untuk memindahkan barang ke dalam toko tersebut. Korban melihat pintu depan mobil terbuka dan melihat seorang laki-laki menggunakan jaket sambil memakai helm hitam berdiri disamping mobil sambil memegang tas ransel milik korban.
“Melihat hal itu, korban sempat berteriak, dan pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio soul warna merah KT 6888 MI,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Anti Bandit dan didapati barang bukti yakni sebuah laptop. “Atas perbuatannya pelaku WH terancam pasal 363 KUHP,” pungkas Zainal. (nta)












