SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Asisten Administrasi Umum Setda Kaltim Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan Raperda tersebut. Khususnya Komisi IV DPRD Kaltim.
“Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara Nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan,” sebutnya.
Disampaikan, perubahan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG dalam Pembangunan Daerah ini berangkat dari dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah dan teratur. Yang digagas oleh Pemerintah Pusat sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif.
“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Di mana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” urai Riza.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati memaparkan, pembahasan perubahan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim tanggal 2 Oktober 2023 telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan. Sesuai dengan pembidangannya dan telah mendapatkan tanggapan dari setiap Fraksi.
Sehingga dengan disetujuinya Raperda Inisiatif Pemprov Kaltim ini, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.
“Dengan demikian upaya akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi Pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim. Melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi,” beber Puji.
“Kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” tegasnya. (xl/advdiskominfokaltim)












