RSUD AM Parikesit Tegaskan Layanan Berobat Cukup Pakai KTP Sudah Berjalan

Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit menerima kunjungan dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin, pada Senin (7/7/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memantau implementasi program Etam Sejahtera, khususnya layanan berobat cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bupati Aulia menegaskan, program berobat cukup menunjukkan KTP tanpa syarat tambahan kini telah berlaku di RSUD AM Parikesit, baik pada layanan rawat jalan maupun unit gawat darurat (UGD). Dia juga mengingatkan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Kukar.

“Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluhkan diminta ini dan itu, padahal setelah dicek ternyata bukan warga Kukar. Program ini murni untuk masyarakat Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Baca Juga  Kepulangan Jamaah Haji Kaltim Disambut Haru, DPRD Dorong Evaluasi Layanan

Sementara itu Direktur RSUD AM Parikesit, dr. Martina Yulianti turut membenarkan layanan gratis hanya dengan KTP sudah berjalan tanpa adanya syarat tambahan seperti di masa lalu. Namun, ia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait jenis layanan dan tempat yang sesuai untuk setiap kondisi kesehatan.

“Tidak ada catatan khusus. Layanan cukup dengan menunjukkan KTP sudah berjalan. Tapi masyarakat perlu paham, ada 144 diagnosa yang sifatnya bukan gawat darurat (false emergency) yang sebenarnya tidak perlu ditangani di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga  Timnas Indonesia Takluk 0-2 Kontra Juara Dunia Argentina

Martina menjelaskan, lonjakan pasien di UGD kerap terjadi karena masyarakat langsung datang ke rumah sakit untuk keluhan ringan, padahal seharusnya ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.

“RS itu tidak berdiri sendiri. Pembiayaannya dilakukan oleh BPJS, dan ini adalah kebijakan negara. Kalau semua pasien datang ke UGD, maka yang benar-benar gawat darurat bisa tidak tertangani karena penuh,” katanya.

Selain itu, Martina juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terkait dengan kelas perawatan, melainkan murni pada diagnosa penyakit.

“Misalnya untuk sakit gatal atau sakit perut ringan, seharusnya cukup ditangani di puskesmas terlebih dahulu. Ini bagian dari penataan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan,” tutupnya. (fjr)