Samarinda Usulkan Pembangunan Rusunawa Tahap II ke Kementerian PUPR

Pemkot Samarinda menyerahkan usulan pembangunan Rusunawa Tahap II kepada KemenPUPR. (Foto: Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mengusulkan untuk pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) tahap II. Setelah pembangunan Rusunawa tahap I yang dimulai pekerjaannya pada Mei 2017 bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI telah rampung sebanyak satu tower dari lima tower yang diusulkan.

Mewakili Wali Kota Samarinda Andi Harun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin bersama Tim Disperkim Samarinda dan BPBD Samarinda serta didampingi Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kaltim, bertandang langsung menyampaikan proposal untuk pembangunan Rusunawa Tahap II di Kementerian PUPR gedung G Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan lantai 6, Selasa (14/12/2021).

Rombongan langsung diterima audiensi oleh Plt Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Dr Maryoko Hadi ruang rapat Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Dihadiri pula perwakilan dari Pemkot Samarinda Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Akhmad Husein, Kepala BPBD Samarinda Suwarso, Kabid Perumahan Disperkim Haimi Tauvani, dan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kaltim Musthofa Otfan dan perwakilan dari Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Kukar Minta PLN Bangun Jaringan Listrik Di Dua Titik Tenggarong

Sugeng menyatakan Pemkot Samarinda siap untuk mengelola Rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR. Adanya pembangunan Rusun untuk tempat tinggal masyarakat juga sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada.

“Kota Samarinda posisinya dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN) yakni sekitar 48 menit perjalanan sehingga perlu mengantisipasi perkembangan daerah dan dibutuhkan hunian vertikal seperti Rusun. Hal tersebut diperlukan untuk mengatisipasi adanya arus urbanisasi masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur dan perumahan sangat diperlukan,” harapnya.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng kedatangan mereka kembali untuk mengajukan permohonan Rusunawa tahap II. Dimana untuk tahap I yang pembangunan telah rampung akhir tahun 2017 saat ini telah dimanfaatkan untuk penunjang relokasi bantaran Karang Mumus. Rusunawa tahap I ini berlokasi di jalan Wanyi RT 10 Bengkuring, kelurahan Sempaja Utara kecamatan Samarinda Utara.

“Kedatangan kami bersama rombongan, yang mana saya mewakili Wali Kota Bapak Andi Harun untuk menyampaikan proposal pembangunan Rusunawa tahap II yang juga untuk menunjang proyek relokasi Karang Mumus,” ungkap Sugeng.

Baca Juga  Tegas! THM dan Panti Pijat di Samarinda Harus Tutup Selama Ramadan

Seperti pada tahap I, lanjut Sugeng kembali di tahap II Pemkot menyiapkan lahan yang sudah status bebas dan bersertifikat dengan lokasi di Jalan Wanyi.

Sugeng menyampaikan pada tahun anggaran perubahan 2019 telah dilaksanakan pekerjaan pematangan lahan lokasi A dan lokasi B di lokasi Rusunawa Wanyi dan kembali dilanjutkan pekerjaan pematangan lahan di tahun anggaran perubahan 2020 untuk mempersiapkan pembangunam tower 2 atau tahap 2 yang sumber dananya berasal dari APBN.

“Kebutuhan anggaran untuk tower II dengan 3 lantai ini memerlukan anggaran Rp 34 miliar sudah include meubeler setiap unit melalui pendanaan APBN atau dari Kementerian PUPR,” ungkap Sugeng.

Kemudian katanya untuk pematangan lahan dan pembangunan turap, pembangunan infrastruktur penunjang dan pembangunan fasum fasos memerlukan anggaran Rp 15 miliar melalui APBD.

“Usulan rusunawa tahap 2 tahun 2022 dengan jumlah 1 blok terdiri 3 lantai, sebanyak 70 unit type 36 dengan pemilik lahan Pemkot Samarinda. Anggarannya yang kita ajukan sebesar Rp 34 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Dukung Kreativitas Anak Muda, Pelajar di Samboja Terima Set Alat Musik

Sementara Maryoko menyampaikan Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan telah menerima banyak usulan permohonan bantuan Rusun dari Pemda untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia mengemukakan pula sesuai arahan Menteri PUPR maka Pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan Rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan. “Pemda juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Rusun untuk masyarakat,” tegasnya. (man)