Sekda Kutim Tegaskan Pengaduan Masyarakat Mesti Ada Batasan dalam Teknologi Informasi

Sekda Kutim Tegaskan Pengaduan Masyarakat Mesti Ada Batasan dalam Teknologi Informasi
Sekda Kutim Rizali Hadi. (istimewa)

KUTAI TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) Rizali Hadi menegaskan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik mesti mengetahui batasan dan aturan. Hal ini disampaikannya saat membuka Diseminasi dan Peluncuran Rencana Aksi (Renaksi) SP4N LAPOR, Rabu (28/9/2022).

Dikatakan, salah satu misi pembangunan Kabupaten Kutim adalah Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi.

“Tentu saja masyarakat kita ikut berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam menyampaikan pengaduan kepada pihak-pihak terkait. Tetapi harus ada batasan atau aturan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi itu sendiri,” terang Rizali dalam siaran Pemkab Kutim.

Lebih lanjut disampaikan, ada laporan yang penyelesaian bisa diselesaikan pada level desa atau kecamatan. Yang penyelesaiannya tidak perlu sampai ke tingkat kabupaten.

Rizali mengaku senang dengan rencana Diskominfo Perstik Kutim yang akan membuat dashboard laporan masyarakat. Sehingga bisa dimonitor langsung Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga Asisten yang membidangi persoalan tersebut.

Baca Juga  Bupati Kukar Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Segarkan Kinerja

“Dengan luas wilayah Kabupaten Kutim yang kurang lebih 35 ribu km persegi, kemampuan masyarakat untuk mengakses internet masih terbatas. Sebab ada beberapa wilayah yang masih blank spot. Bisa diatasi, tetapi tentu berjenjang,” jelasnya.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dishub Kutim ini mengatakan, sebagian besar laporan yang masuk ke Kabupaten Kutim adalah laporan-laporan sosial. Terkait pendidikan dan kependudukan. Kemudian berdasarkan data di Pengadilan Negeri Kutim, 70 persen laporan yang masuk adalah aset pertanahan.

“Karena di Kabupaten Kutim, sektor agribisnis menjadi visi utama kita. Ini kemudian persoalan sengketa lahan. Seperti kelompok tani dengan perusahaan, sengketa antar desa (batas desa), serta terkait plasma masyarakat,” papar Rizali.

Persoalan tersebut, sambung dia, tentu laporannya langsung diketahui Bupati. Kemudian ditindaklanjuti penyelesaian yang memerlukan yang lama.

Terkait peluncuran Renaksi SP4N LAPOR Kabupaten Kutim, ada beberapa hal yang ditekan oleh Rizali. Pertama, setiap PD harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya. Harus orang yang konsisten terhadap perkerjaan dan bekerja secara profesional.

Baca Juga  Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Samarinda, BUMRT Berbasis Kelurahan Diluncurkan

“SDM aparatur kita masih perlu ditata dan perlu dibenahi. Yang memang paham dengan apa yang mejadi tugas pokoknya. Sebesar apapun alokasi anggaran yang disediakan, apabila tidak dikelola dengan baik ini juga akan menjadi permasalahan,” tegasnya.

Rizali meminta semua PD yang menangani SP4N LAPOR agar dapat bisa mewujudkan pelayanan yang baik. Apalagi, SP4N LAPOR sudah terintegrasi dan bisa diketahui oleh semua pihak.

“Wujud penyelesaiannya (persoalan) yang paling penting. Masalah anggaran operasioanl bisa disiapkan asal jelas dengan argument yang kuat. Kita telah berupaya meningkatkan anggaran opersiaonal pada masing-masing PD agar kita bisa berkreasi,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, komiten dari pimpinan PD dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik menjadi penting. Komitmen pimpinan adalah hal yang paling menentukan. Sebab, ketika regulasinya sudah berjalan, pelayanan semakin bagus, tetapi keberlanjutannya harus lebih baik.

Baca Juga  Prosesi Ngulur Naga dan Belimbur Jadi Puncak Sakral Erau Adat Kutai

“Yang diharapkan masyarakat adalah pelayanan yang berkualitas. Semakin banyak pengaduan yang masuk dan akan semakin banyak persentasi dari penyelesaian pengaduan. Hal itu menunjukkan bahwa kita sudah melakukan esensi dari pelayanan itu sendiri,” imbuhnya.

Rizali berharap para camat bisa memberikan pemahaman atau sosiliasi terkait SP4N LAPOR kepada masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu SP4N LAPOR. (xl)