Sekda Sunggono Sampaikan Aspirasi Pemkab Kukar Terkait Masalah IKN 

Sekda Sunggono Sampaikan Aspirasi Pemkab Kukar Terkait Masalah IKN 
Sekda Kukar Sunggono mengikuti rakor dengan OIKN. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah ibu kota nusantara (IKN) berdasarkan rancangan peraturan presiden yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).


Sekda Sunggono dalam paparannya mengatakan, Undang-Undang IKN nomor 21 tahun 2023 menyebutkan kawasan strategis nasional IKN mencakup area darat 152.660 hektare dan perairan laut 69.769 hektare. 

Disampaikannya, wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan salah satu kecamatan yang baru dimekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat.

Sunggono menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Di antaranya terkait pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti Terdapatnya wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN. 

Baca Juga  Digelar Tiga Tahun Beruntun, Animo Peserta GEMA Pemkab Kukar Masih Tinggi

Permasalahan kewilayahan dengan IKN, cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan dan jumlah penduduk, permasalahan pemukiman penduduk dengan IKN, serta Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dengan IKN.


“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Sangasanga, Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole Kecamatan Muara Jawa diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” ungkap Sunggono.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan perubahan undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 menjadi undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 berdampak perubahan wilayah administrasi wilayah Kabupaten Kukar. Menurutnya terdapat batas administrasi yang tidak saling berhimpitan atau wilayah lepas antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN.

Baca Juga  Tiga Pejabat Kutim Terseret Kasus Korupsi RPU, Rp7 Miliar Disita Polisi

Desa yang terpotong IKN di mana permukiman atau penduduknya masih tetap berada di wilayah Kabupaten Kukar antara lain seperti Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi IKN undang-undang nomor 21 tahun 2023. 

Serta terhadap wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya masuk delineasi IKN diharapkan tetap berada di Kabupaten Kukar seperti Kelurahan Jawa 89,05 hektare, Kelurahan Muara Kembang 23,35 hektare, dan Kelurahan Tama Pole 16,57 hektare.

Sunggono juga menyebut terhambatnya investasi dan pelayanan administrasi pada wilayah yang belum jelas status wilayahnya. Perlu adanya penyelarasan pola ruang dan struktur ruang RDTR KSN IKN yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar.


Baca Juga  Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Milik Pemprov di Samarinda, Hasilnya...

“Usulan akses jalan Jonggon Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah dapat dijadikan prioritas, sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” pungkasnya. (zu/advdiskominfokukar)