SAMARINDA – Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim untuk masa periode 2024-2028 secara resmi dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pendaftaran dibuka pada 30 Oktober hingga 12 November 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal selaku Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 menyatakan pelaksanaan semua proses seleksi dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif.
“Silakan yang peduli dan berminat khusus terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim bisa mendaftar dan mengikuti seleksi ini. Insyaallah timsel nanti fair, terbuka, dan objektif berdasarkan potensi diri pendaftar,” ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Disampaikan, tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024-2028 terdiri dari seleksi administrasi, tes CAT potensi, psikotes dan dinamika kelompok serta tahap wawancara.
“Digunakan sistem gugur untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya. Serta ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” tandasnya.
Beberapa persyaratan umum dalam seleksi ini meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan KTP Kaltim. Memiliki integritas dan tidak tercela serta tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Para pendaftar juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik. Pedoman pelaksanaan seleksi serta kelengkapan informasi meliputi persyaratan, formulir pendaftaran, dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada website diskominfo.kaltimprov.go.id.
Rangkaian proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024-2028 akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan. Mulai proses pendaftaran pada 30 Oktober hingga pengumuman hasil seleksi pada 18 Desember 2024. (xl/advdiskominfokaltim)












