KUTAI KARTANEGARA — Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmen reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkretnya dengan melaksanakan Forum Konsultasi Publik bertema “Pembahasan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah”, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini diikuti para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setkab Kukar, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kecamatan. Sebagai upaya menyelaraskan persepsi dan meningkatkan transparansi pelayanan publik di semua lini.
Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto menjelaskan, forum ini bertujuan menyempurnakan sistem pelayanan agar lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
“Ada 12 bagian di Sekretariat Daerah yang sudah kami petakan berdasarkan jenis layanannya. Sebagian memang melayani perangkat daerah, tapi ada juga yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dafip, evaluasi kelembagaan menunjukkan masih terdapat sejumlah layanan yang perlu disesuaikan, baik dari sisi regulasi, waktu penyelesaian, maupun kelengkapan dokumen.
“Forum ini menjadi wadah untuk menampung masukan dari berbagai pihak. Tujuannya agar standar pelayanan yang kita tetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelanggan, baik dari masyarakat, lembaga, maupun perangkat daerah lain,” jelasnya.
Dafip menegaskan, penyusunan dan penyesuaian Standar Pelayanan (SP) wajib dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan Kemenpan-RB. Dia juga menyoroti pentingnya penyediaan saluran pengaduan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagian besar layanan masih belum memiliki kanal pengaduan yang jelas. Ke depan, setiap bagian wajib memiliki sistem umpan balik yang aktif agar masyarakat dapat melapor dan memberi masukan secara langsung,” katanya.
Sebagai bentuk inovasi, Setkab Kukar kini mulai mengintegrasikan sistem informasi pelayanan publik berbasis digital dan memperluas kanal komunikasi.
“Inovasi utamanya pada penggunaan teknologi informasi dan saluran pengaduan yang lebih beragam, mulai dari nomor khusus hingga media sosial seperti Instagram dan Facebook. Bahkan, tiap bagian akan mencantumkan kontak PIC (person in charge) agar masyarakat bisa langsung memberikan umpan balik,” terang Dafip.
Dia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi OPD lainnya untuk melakukan hal serupa, termasuk instansi seperti BKPSDM yang banyak berinteraksi dengan ASN.
“Kami ingin memberikan contoh bahwa forum semacam ini seharusnya dilakukan juga oleh perangkat daerah lain. Dengan begitu, seluruh sistem pelayanan publik di Kukar bisa semakin cepat, transparan, dan responsif,” pungkasnya. (advprokom/kukar)












