
SAMARINDA – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merevisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) mendapat sorotan DPRD. Dalam hal ini Pemkot dinilai harus melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting. Karena revisi peraturan itu menyangkut dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada lantaran melebur dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk itu seharusnya Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.
“Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR. Maka Perdanya dahulu yang harus diubah, bukan Perwalinya,” ungkap Joni.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra, berpendapat Pemkot Samarinda bersama DPRD harus terlebih dahulu merevisi peraturan daerah terkait IMTN. Sebelum melakukan revisi terhadap peraturan wali kota tentang IMTN tersebut.
Jika pemerintah kota langsung merevisi Perwali saja, politisi Partai Demokrat itu menuturkan akan ada potensi pelanggaran hukum yang dapat timbul. Kalau perdanya tidak dibatalkan atau digugurkan, pasti nanti ada unsur pidana yang muncul kalau itu dilaksanakan.
“Karena perda itu sanksinya pidana, sedangkan perwali larinya ke perdata,” lanjutnya. Joni berpendapat lebih baik masyarakat yang sedang ingin mengurus IMTN bisa bersabar dan sedikit menunggu.
“Ini memang kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan. Tetapi kenyataannya kita harus mengubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan. Kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi,” pungkasnya.
Diketahui proses revisi Perwali Nomor 61 tahun 2019 tentang IMTN ini terkait warga yang mengajukan IMTN. Baik di Dinas PUPR ataupun di semua kelurahan dan kecamatan harus terhenti hingga dasar hukum pembukaan tanah negara bagi warga itu selesai disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang. (nta)












