KUTAI KARTANEGARA – Penataan Tangga Arung Square sebagai pusat Pasar Ramadan 2026 dianggap sebagai momentum berakhirnya praktik berjualan musiman yang kerap menimbulkan kemacetan di jalur utama kota. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menertibkan ruang publik.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan, penempatan Pasar Ramadan di kawasan tersebut bukan hanya keputusan teknis. Melainkan upaya serius untuk memperbaiki pola pengelolaan aktivitas ekonomi musiman.
“Ini bukan sekadar memindahkan pedagang. Ini soal menata kota. Tangga Arung Square memang kawasan pasar. Jadi secara fungsi, ini paling tepat dan paling aman,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ahmad Yani menyoroti bahwa Ramadan dalam beberapa tahun terakhir selalu diwarnai persoalan ketertiban akibat pedagang yang membuka lapak di pinggir jalan.
“Kalau jualan di badan jalan, pasti menimbulkan macet, semrawut, dan rawan kecelakaan. Pemusatan di Tangga Arung Square itu jadi solusi,” tegasnya.
Penataan tersebut juga dianggap selaras dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang melarang penggunaan badan jalan untuk berjualan. DPRD menilai kebijakan pemusatan justru memperluas efek ekonomi, tidak hanya bagi pedagang musiman Ramadan, tetapi juga bagi pedagang pasar sekitar.
“Ketika arus pengunjung terkonsentrasi, pedagang pasar juga ikut mendapatkan dampak transaksi. Ini bukan mematikan pasar lain, tapi justru menghidupkannya,” kata Yani.
Dia menambahkan, Pasar Ramadan diharapkan bisa menjadi momentum peningkatan aktivitas UMKM, terutama di Tenggarong dan wilayah Kukar secara umum. Ahmad Yani mendorong agar Pasar Ramadan terus dilestarikan sebagai tradisi tahunan, termasuk membuka ruang evaluasi untuk jam operasional.
“Kalau memungkinkan, jam operasional bisa diperpanjang, karena ada masyarakat yang ingin berbelanja setelah berbuka. Ini patut dipertimbangkan,” ujarnya.
DPRD berharap Tangga Arung Square dapat dimanfaatkan optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi musiman yang lebih tertib, produktif, dan menguntungkan bagi masyarakat luas. (fjr)












