Tarik Uang Parkir Melebihi Ketentuan, Empat Jukir di PPU Ditegur Dishub

Foto : Kepala Dishub PPU, Alimuddin.

PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan warga. Penertiban dilakukan di kawasan Pasar Babulu dan Pasar Induk Penajam menyusul laporan dari masyarakat tentang juru parkir yang meminta biaya melebihi tarif resmi.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengatakan bahwa pihaknya mendapati empat orang juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka telah dipanggil untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi tindakannya.

Baca Juga  Gerai Pelni Hadir di MPP Bontang, Mudahkan Pembelian Tiket Kapal

“Mereka kami beri peringatan secara langsung, karena tindakan seperti itu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik,” ujar Alimuddin, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan bahwa penarikan uang parkir harus sesuai ketentuan. Setiap juru parkir wajib mengikuti aturan yang berlaku tanpa menambahkan pungutan di luar batas resmi.

“Jangan sampai warga merasa dirugikan karena hal seperti ini. Parkir seharusnya menjadi layanan yang tertib dan tidak membebani,” katanya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Minimnya Realisasi CSR Salah Satu Perusahaan di Kutim

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Dishub PPU bekerja sama dengan Satpol PP untuk rutin memantau titik-titik parkir di pasar dan kawasan umum lainnya. Alimuddin menambahkan bahwa ketertiban di sektor ini sangat penting untuk menunjang kenyamanan masyarakat.

“Kami ingin sistem parkir ini memberikan rasa aman, bukan malah membuat warga tidak nyaman karena pungutan liar,” tutupnya. (Adv/Zu)