Tegas! Pemprov Kaltim Bakal Sanksi Aplikator Ojek Online yang Tidak Taat Regulasi

Tegas! Pemprov Kaltim Bakal Sanksi Aplikator Ojek Online yang Tidak Taat Regulasi
Ilustrasi.

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengeluarkan sikap tegas. Yaitu bakal memberikan sanksi kepada aplikator ojek online (ojol) yang dianggap tidak taat regulasi.

Hal ini terungkap dalam pertemuan 30 orang perwakilan pengemudi ojol yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) dengan Pemprov Kaltim, Rabu (27/03/2024). Pertemuan ini berkaitan tindak lanjut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kaltim.

Ditengarai Aplikator yang beroperasi di Kaltim tidak taat regulasi. Lantaran tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.

Diketahui, melalui Surat Keputusan Gubernur telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dirincikan lebih lanjut yaitu dengan tarif batas bawah yakni Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp18.800.

Baca Juga  Kunci Kontak Tertinggal, Sepeda Motor di Dadimulya Jadi Sasaran Empuk Pencuri

Adapun tarif minimal yang dimaksud ialah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama empat kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.

Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator. Sehingga, Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka. Pertemuan hari ini kemudian menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojol dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.

Baca Juga  Pemerintah Luncurkan Inovasi Pengasuhan Terintegrasi Tamasya di Kutim

“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kita akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator dan para driver, kami (Pemprov Kaltim) akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim Imanudin

Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojol. Dengan harapan masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (xl)