THR ASN di PPU Dipastikan Cair, Pemkab Tunggu Regulasi Pusat

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab PPU tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Meskipun ada kebijakan efisiensi belanja yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, anggaran untuk kedua hak ASN tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menyatakan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan sesuai jadwal, yaitu sebelum Idulfitri 2025.

“Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan, sehingga pencairannya akan tetap berjalan sesuai rencana. Kami hanya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaannya,” kata Tohar, Senin (10/3/2025).

Baca Juga  Legislator Samarinda Tegaskan Pengembang Harus Tindaklanjuti Lonsgor Di Keledang Mas

Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih melakukan perhitungan final terhadap besaran dana yang dibutuhkan. Namun, pencairan THR dan gaji ke-13 baru bisa dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur mekanisme pembayarannya.

“Keppres ini menjadi landasan hukum bagi kami dalam menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada ASN di PPU. Begitu regulasi ini keluar, kami akan segera mengumumkan teknis pencairannya,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau MCSP KPK

Sebagai informasi, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial, sementara gaji ke-13 biasanya dicairkan pertengahan tahun sebagai dukungan bagi biaya pendidikan dan keperluan lainnya.

Secara umum, besaran THR setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun gaji ke-13 umumnya diberikan sekitar bulan Juni atau Juli.

Pemkab PPU optimistis bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan berjalan lancar. Dengan perencanaan anggaran yang sudah disiapkan, diharapkan hak ASN dapat diterima tepat waktu tanpa kendala.

“Kami pastikan hak ASN tetap terpenuhi, dan pencairan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkas Tohar. (Adv/Zu)