KUKAR IDAMAN SEP 26

Tunjangan Guru Kukar Belum Bisa Disalurkan Langsung ke Rekening, Ini Alasannya

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Kebijakan pemerintah pusat yang menjanjikan penyaluran gaji dan tunjangan guru langsung ke rekening penerima belum bisa diterapkan di Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah.

Kata dia, Disdikbud masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelum menjalankan mekanisme baru tersebut. Hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan pelaksanaan yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

“Kita tunggu juknisnya dulu. Inikan kebijakan pusat,” kata Heriansyah.

Kebijakan yang diumumkan Kemendikdasmen itu mengatur penyaluran gaji, tunjangan profesi, hingga insentif guru langsung ke rekening masing-masing penerima. Sistem tersebut dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pencairan hak para guru.

Baca Juga  DPMPTSP Raih Prestasi sebagai Perangkat Daerah Berkinerja Sangat Tinggi di Kukar

Selain itu, pemerintah pusat juga mengumumkan peningkatan bantuan bagi guru non-ASN serta penyesuaian besaran tunjangan berdasarkan status dan kualifikasi guru. Namun menurutnya, masih banyak hal yang perlu diperjelas sebelum kebijakan itu dapat diterapkan di daerah.

Salah satunya terkait mekanisme penyaluran anggaran, apakah dana akan langsung disalurkan pemerintah pusat kepada guru atau tetap melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.

“Apakah melalui pusat, atau nanti transfer ke daerah. Kemudian apakah perlu regulasi kepala daerah atau tidak. Semua itu harus dijelaskan dalam juknis,” ujarnya.

Baca Juga  Sempat Lolos Penggerebekan, Polsek Anggana Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Heriansyah menegaskan Disdikbud Kukar tidak ingin terburu-buru menjalankan kebijakan yang belum memiliki landasan teknis yang jelas. Sebab seluruh proses pengelolaan anggaran harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

“Jadi kita tidak bisa langsung melaksanakan. Harus ada juknis supaya implementasinya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Heriansyah menyebut, pemerintah daerah pada prinsipnya siap mendukung setiap kebijakan pendidikan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, Disdikbud Kukar memilih menunggu petunjuk resmi dari Kemendikdasmen sebelum mengambil langkah lanjutan terkait skema transfer langsung gaji dan tunjangan guru tersebut. Sementara menunggu, mekanisme penyaluran hak-hak guru di Kukar masih berjalan sesuai sistem yang berlaku saat ini. (fjr)